Sebagai bahan informasi dan untuk disebarluaskan, bahwa terhitung tanggal 2 Januari 2026 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru (UU No 1 Tahun 2023) sudah di berlakukan dan hukum mengontrol kehidupan masyarakat yg lebih spesifik diantaranya seperti :
1. Hidup bersama tanpa pernikahan atau istilah hukumnya Kohabitasi (Kumpul Kebo) dapat di pidana Pasal 412 ayat (1).
2. Mabuk di muka umum di denda 10 juta Pasal 316 ayat (1).
3. Memutar musik tengah malam di denda 10 juta Pasal 265.
4. Mengatakan org dgn kata anjing, babi dapat di pidana dan denda Pasal 436 KUHP.
5. Hewan peliharaan yg masuk pekarangan org dan merusak tanaman org Pasal 278 & pasal 336. Apabila melukai orang, pemilik hewan dapat di denda atau di pidana.
6. Memasuki, menggunakan, atau menguasai lahan milik orang lain tanpa hak atau izin pemiliknya yang sah Pasal 607.
Untuk itu, mari kita mulai dari lingkup keluarga sendiri dengan saling mengingatkan satu sama lain, menjaga dan membimbing anggota keluarga kita agar senantiasa berhati-hati dalam bersikap, berperilaku, berkata2 dan berkomunikasi baik itu lisan secara langsung atau tulisan di medsos terhadap orang lain, sehingga kita terhindar dari pelanggaran hukum serta tetap berada dalam koridor nilai agama, ketertiban bermasyarakat yang aman dan damai.