• Kontak Kami
  • 0852363736736
  • puteran@gmail.com
INFO DESA : Untuk Pelayanan Surat Keterangan agar membawa Dokumen Kependudukan || INFO DESA : Ada beberapa opsi pada potensi desa diantaranya, Peternakan, Pariwisata dan Pertanian || INFO DESA : Kantor Desa Puteran terletak di Jl. Puteran No. 32 Desa Puteran Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya || INFO DESA : Pendaftaran Tasikmalaya Inovation Award diperpanjang Hingga 17 Mei 2024 ||
Pembuatan NIB bagi Pelaku Usaha

Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atau BKPM setelah Anda sebagai pelaku usaha melakukan pendaftaran di situs Online Single Submission (OSS).

Para pelaku usaha yang masuk kategori Usaha Kecil Menengah (UKM), wajib mendaftar usahanya secara legal kepada pemerintah dengan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui platform OSS.

Penerbitan NIB melalui OSS tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Setelah Anda memiliki NIB, maka fungsi NIB tak hanya sebagai identitas berusaha saja, tetapi juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi usaha yang melakukan ekspor-impor.

Adapun persyaratan dan dokumen yang harus Anda siapkan sebelum membuat NIB, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pembuatan user-ID di platform OSS. Jika usaha berbentuk badan, maka NIK yang digunakan adalah NIK penanggung jawab usaha.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi/perusahaan) atau copy NPWP Direktur untuk usaha berbentuk badan hukum.
  • Sketsa Lokasi Perusahaan (untuk bisnis berbadan hukum)
  • Nomor telepon dan alamat email aktif
  • Lokasi usaha yang sesuai dengan tata ruang perizinan
  • Akta Perusahaan dan AHU (jika bisnis sudah memiliki badan hukum). AHU bisa dibuat secara online sebelum Anda mengakses OSS. AHU dibutuhkan untuk usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata.
  • Akta pembentukan badan usaha bagi usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran.

Apabila semua persyaratan yang dibutuhkan telah sesuai, maka untuk membuat NIB bisa dilakukan secara online melalui link https://oss.go.id/

 

Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atau BKPM setelah Anda sebagai pelaku usaha melakukan pendaftaran di situs Online Single Submission (OSS).

Para pelaku usaha yang masuk kategori Usaha Kecil Menengah (UKM), wajib mendaftar usahanya secara legal kepada pemerintah dengan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui platform OSS.

Penerbitan NIB melalui OSS tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Setelah Anda memiliki NIB, maka fungsi NIB tak hanya sebagai identitas berusaha saja, tetapi juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi usaha yang melakukan ekspor-impor.

Adapun persyaratan dan dokumen yang harus Anda siapkan sebelum membuat NIB, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pembuatan user-ID di platform OSS. Jika usaha berbentuk badan, maka NIK yang digunakan adalah NIK penanggung jawab usaha.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi/perusahaan) atau copy NPWP Direktur untuk usaha berbentuk badan hukum.
  • Sketsa Lokasi Perusahaan (untuk bisnis berbadan hukum)
  • Nomor telepon dan alamat email aktif
  • Lokasi usaha yang sesuai dengan tata ruang perizinan
  • Akta Perusahaan dan AHU (jika bisnis sudah memiliki badan hukum). AHU bisa dibuat secara online sebelum Anda mengakses OSS. AHU dibutuhkan untuk usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata.
  • Akta pembentukan badan usaha bagi usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran.

Apabila semua persyaratan yang dibutuhkan telah sesuai, maka untuk membuat NIB bisa dilakukan secara online melalui link https://oss.go.id/

 

0 Komentar
ingin berkomentar di artikel ? silahkan login terlebih dahulu LOGIN