Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atau BKPM setelah Anda sebagai pelaku usaha melakukan pendaftaran di situs Online Single Submission (OSS).
Para pelaku usaha yang masuk kategori Usaha Kecil Menengah (UKM), wajib mendaftar usahanya secara legal kepada pemerintah dengan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui platform OSS.
Penerbitan NIB melalui OSS tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Setelah Anda memiliki NIB, maka fungsi NIB tak hanya sebagai identitas berusaha saja, tetapi juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi usaha yang melakukan ekspor-impor.
Adapun persyaratan dan dokumen yang harus Anda siapkan sebelum membuat NIB, antara lain:
Apabila semua persyaratan yang dibutuhkan telah sesuai, maka untuk membuat NIB bisa dilakukan secara online melalui link https://oss.go.id/
Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atau BKPM setelah Anda sebagai pelaku usaha melakukan pendaftaran di situs Online Single Submission (OSS).
Para pelaku usaha yang masuk kategori Usaha Kecil Menengah (UKM), wajib mendaftar usahanya secara legal kepada pemerintah dengan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui platform OSS.
Penerbitan NIB melalui OSS tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Setelah Anda memiliki NIB, maka fungsi NIB tak hanya sebagai identitas berusaha saja, tetapi juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi usaha yang melakukan ekspor-impor.
Adapun persyaratan dan dokumen yang harus Anda siapkan sebelum membuat NIB, antara lain:
Apabila semua persyaratan yang dibutuhkan telah sesuai, maka untuk membuat NIB bisa dilakukan secara online melalui link https://oss.go.id/